Jakarta (Sinhat)-- Wakil Ketua BPK, Hasan Basri menegaskan bahwa
BPK tidak menemukan adanya aliran dana haji ke rekening pribadi.
Penegasan ini disampaikan Hasan Basri ketika diwawancari Radio Elshinta
dan disiarkan, Rabu (09/12). “Sejauh ini kami tidak menemukan itu, bahwa
ada aliran dana ke rekening pribadi,” tegas Hasan.
Hasan justru menanyakan yang dimaksud
dengan pribadi itu seperti apa? Menurutnya, bisa saja ada nama seseorang
dalam sebuah rekening, namun itu disebabkan melekat kedudukan atau
jabatannya. “Misalnya, nama saya tercantum, tetapi sebagai bendahara,
itu kan bisa saja,” terang Hasan.
Namun, Hasan menjelaskan, jika rekening
pribadi itu dalam artian prifat, tentu menurut aturan keuangan negara
tidak boleh. Berdasarkan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
dana haji masuk kategori keuangan negara. Sebab, itu merupakan dana
masyarakat yang dikuasai oleh negara dalam rangka memberikan layanan
umum.
“Kalau sampai terjadi persoalan, maka
negara yang harus menanggung semuanya. Karena itu, dana haji masuk
kategori dana masyarakat yang dikelola oleh Pemerintah dan itu salah
satu unsur keuangan negara,” jelas Hasan.
Oleh karena masuk kategori keuangan
negara, tata cara pengelolaan dana haji harus mengikuti kaidah
pengelolaan keuangan negara. Artinya, tidak boleh masuk ke rekening
pribadi, tetapi harus rekening official atau rekening kedinasan.
Ketika ditanyakan kembali bahwa apakah
dari proses audit yang dilakukan sejak 2005-2010 terhadap laporan
keuangan Kementerian Agama, BPK tidak menemukan transaksi-transaksi
mencurigakan,
Hasan kembali menegaskan, dia tidak
menemukan hal itu. Adapun terkait transaksi valas, Hasan menjelaskan
bahwa memang ada sebagian dana yang ditukarkan dengan valas. Namun, hal
itu karena Kementerian Agama memang membutuhkan valas, terutama real
Arab Saudi.
Menurut Hasan, untuk memperoleh valas
dengan nilai tukar yang paling optimal, Kemenag melakukan semacam
“beauty contest” atau biding terbatas di antara bank-bank Pemerintah.
Biding ini dilakukan untuk memperoleh bank yang paling kompetitif dalam
menyediakan valas. Sebab, menyediakan valas dalam jumlah yang sangat
besar juga perlu persiapan tersendiri bagi bank yang bersangkutan.
Ketika ditanya apakah temuan PPATK bisa
dijadikan landasan bagi auditor BPK dalam proses audit mendatang, Hasan
menjelaskan bahwa PPATK merupakan lembaga semacam financial
intelligence, di mana informasi yang diperoleh tidak mudah diakses oleh
BPK.
“Kami perlu permohonan tersendiri dan
terkadang kalau kami minta kepada PPATK, mereka memberikan tapi dengan
catatan tidak boleh dipublikasikan,”terang Hasan.
Hal itu, lanjut Hasan, menyulitkan BPK.
Sebab, laporan BPK harus disampaikan kepada DPR dan itu artinya terbuka.
“Kalau PPATK menemukan hal-hal yang dicurigai, disampaikan saja kepada
aparat penegak hukum. Sebab, bagi aparat penegak hukum, informasi itu
tidak untuk dipublikasikan, tetapi ditindaklanjuti dalam bentuk
penyelidikan dan penyidikan,” tutup Hasan. (mkd)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !