JAKARTA - Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi
Keuangan (PPATK) mengklarifikasi temuannya soal terjadi kejanggalan
pengelolaan dana haji senilai Rp 80 triliun di Kementerian Agama. Wakil
Ketua Umum PPP Lukmah Hakim Saifuddin mengatakan, tuduhan PPATK itu
telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Tuduhan itu amat insinuatif dan kini telah berubah menjadi fitnah yang begitu liar berkembang kesana-kemari," kata Lukman, Senin (7/1).
Karenanya, kata dia, PPP mendesak PPATK harus menjelaskan ke publik apa yang dimaksud dengan kejanggalan pengelolaan dana haji hingga senilai Rp80 triliun itu. "Harus ada klarifikasi yang rinci terhadap angka atau nominal yang luar biasa besarnya itu," ujar Wakil Ketua MPR ini.
Ia menyatakan, publik pun perlu tahu, untuk tujuan apa sesungguhnya PPATK mempublikasikan temuannya itu ke masyarakat tanpa terlebih dahulu dikonfirmasikan ke Kemenag.
"PPATK tak boleh berdiam diri dengan adanya isu tanpa dasar yang kini kian marak di masyarakat," ujar Lukman.
Menurut Lukman, sebagai institusi negara yang pertama kali melempar isu, PPATK berkewajiban mengklarifikasi dan membuktikan tuduhannya itu.
"Bila tidak terbukti, PPATK wajib meralat tuduhannya," katanya. "Tuduhan insinuatif yang tak berdasar itu bisa dikategorikan fitnah. Dan tindakan fitnah yang tidak terpuji, yang dilakukan institusi negara, sesungguhnya telah merusak etika kehidupan berpemerintahan," pungkas Lukman. (boy/jpnn)
"Tuduhan itu amat insinuatif dan kini telah berubah menjadi fitnah yang begitu liar berkembang kesana-kemari," kata Lukman, Senin (7/1).
Karenanya, kata dia, PPP mendesak PPATK harus menjelaskan ke publik apa yang dimaksud dengan kejanggalan pengelolaan dana haji hingga senilai Rp80 triliun itu. "Harus ada klarifikasi yang rinci terhadap angka atau nominal yang luar biasa besarnya itu," ujar Wakil Ketua MPR ini.
Ia menyatakan, publik pun perlu tahu, untuk tujuan apa sesungguhnya PPATK mempublikasikan temuannya itu ke masyarakat tanpa terlebih dahulu dikonfirmasikan ke Kemenag.
"PPATK tak boleh berdiam diri dengan adanya isu tanpa dasar yang kini kian marak di masyarakat," ujar Lukman.
Menurut Lukman, sebagai institusi negara yang pertama kali melempar isu, PPATK berkewajiban mengklarifikasi dan membuktikan tuduhannya itu.
"Bila tidak terbukti, PPATK wajib meralat tuduhannya," katanya. "Tuduhan insinuatif yang tak berdasar itu bisa dikategorikan fitnah. Dan tindakan fitnah yang tidak terpuji, yang dilakukan institusi negara, sesungguhnya telah merusak etika kehidupan berpemerintahan," pungkas Lukman. (boy/jpnn)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !