Romy melaui rilis media (10/1) mendasarkan argumen tentang bolehnya pencalegan kader-kadernya yang berhubungan keluarga, baik hubungan darah ataupun pertalian suami-istri, pada Pasal 25 kovenan PBB tentang hak sipil dan politik yg telah diratifikasi sbg UU 12 th 2005 ttg Pengesahan International Covenant on Civil dan Political Rights yang menyebutkan:
"Hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yg sama pada jabatan publik di negaranya".
Menurut Romy, PPP membolehkan suami dan istri men-caleg tidak berarti akan mengurangi semangat PPP untuk memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Menurut Romy, yang terpenting, peletakan dapil, tingkatan DPR(D), dan penomorannya, tetap mematuhi prinsip kombinasi-kombinasi kedudukan struktural kader, dedikasi atas penugasan bakal caleg, loyalitas, dan elektabilitas.
Romy juga menganggap bahwa pelarangan suami-istri untuk men-caleg justru menyalahi ketetapan Allah.
"Karena kelahiran, perjodohan, dan kematian dalam Islam adalah rahasia Allah SWT, maka PPP tidak akan membatasi hak dipilih seorang individu. Orang tdk bisa menolak jadi jodoh atau anak seseorang, kalau sudah dituliskan di Lauhul Mahfudz. Adalah tidak tepat atas dasar sesuatu yang given itu, kemudian partai melarang.", demikian ungkap Romy
Kalaupun larangan tersebut dilandaskan pada pembagian kerja suami-istri dalam rumah-tangga pada umumnya yang mengatakan istri sepatutnya mengurusi rumah tangga.
"Bahwa ada fungsi ganda perempuan karir dalam keluarga yaitu fungsi publik dan fungsi domestik, tentu saja kembali pada pengaturan dan kesepakatan suami dan istri, tidak perlu institusi mengatur-ngatur hubungan yg sifatnya privat ini", demikian Ketua Komisi IV DPR RI ini menegaskan.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !