Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) sudah mulai membahas RUU tentang Pengaturan Minuman Beralkohol. Sebelumnya RUU ini juga lazim disebut RUU Miras. Berdasarkan jadwal persidangan, hari ini Senin (4/2) Baleg kembali akan membahas RUU ini.
Dalam draf awal, RUU ini disebut tentang Larangan Minuman Beralkohol. Seperti namanya, isi dari draf RUU yang terdiri dari 20 pasal ini kebanyakan hanya larangan. Misalnya, Pasal 16 Bab X mencantumkan soal denda uang besar bagi produsen minuman beralkohol. Dalam pasal tersebut dinyatakan: Setiap orang yang terlibat dalam memproduksi minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar).
Pada Pasal 17 disebutkan juga bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima miliar). Sedangkan pasal berikutnya, Pasal 18, menyebutkan bahwa orang yang menenggak minuman beralkohol juga dikenai denda, besarnya Rp 200 juta.
Draf itu baru awalan dan akan banyak dibenahi. Anggota Baleg dari Fraksi PAN Taslim Chaniago menilai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol terlalu sederhana karena hanya memuat larangan-larangan. Ia khawatir RUU ini justru menjerumuskan Indonesia jadi pasar belaka bagi produsen minuman beralkohol dari luar negeri. Kekhawatiran lebih besar, bakal terjadi pemerasan terhadap peminum di pinggir jalan tapi di sisi lain ada pembiaran terhadap peminum di hotel dan kafe.
"Intinya, RUU ini terlalu cepat masuk prolegnas," kata Taslim Chaniago.
Khatibul Umam Wiranu, anggota Fraksi Partai Demokrat, menegaskan bahwa tidak ada urgensi bagi DPR untuk membahas RUU ini. Sebab, jika masalahnya adalah para penikmat minuman beralkohol, maka jalan keluarnya cukup dibuatkan peraturan daerah.
"Kita juga harus tahu politik perdagangan. Jangan sampai minuman beralkohol dilarang, tapi wine mahal malah beredar di kalangan orang kaya," kata Khatibul.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !