Ahmad Yani (Foto: Aktual.co/Amir Hamzah)
Jakarta, Aktual.co — Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan
kewenangan DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan
dan kepatutan, untuk memilih calon hakim agung dinilai aneh oleh anggota
Komisi III DPR RI, Ahmad Yani.
"Bagaimana Komisi
III DPR RI menyetujui calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial kalau tidak dilakukan uji kepatutan dan kelayakan," kata Yani
di Jakarta, Jumat (10/1).
Politisi Partai
Persatuan Pembangunan itu menambahkan, setiap pejabat negara yang
menggunakan anggaran atau uang negara, perlu dilakukan uji kepatutan dan
kelayakan.
"DPR RI bukan tukang pos, bukan
lembaga tukang stempel. Seluruh jabatan di negara, dan berimplikasi
kepada uang negara, maka dia harus mendapat persetujuan. Untuk mendapat
persetujuan DPR RI, harus diuji," kata dia.
Keputusan MK tersebut, tambah dia, mengindikasikan adanya deparpolisasi dan mendiskreditkan DPR RI.
"Ada
gerakan deparpolisasi terhadap parlemen dengan memanfaatkan sejumlah
kasus yang menimpa anggota DPR RI. Putusan MK ini banyak yang salah,
kacau. Itu karena pemahaman hukum hakim MK tidak ada," kata Yani.
Sukardjito -



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !