Headlines News :
Home » » Aneh, MK Batalkan Kewenangan DPR RI

Aneh, MK Batalkan Kewenangan DPR RI

Written By Unknown on Sabtu, 11 Januari 2014 | 00.22



Ahmad Yani (Foto: Aktual.co/Amir Hamzah)

Jakarta, Aktual.co — Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan, untuk memilih calon hakim agung dinilai aneh oleh anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani. 

"Bagaimana Komisi III DPR RI menyetujui calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kalau tidak dilakukan uji kepatutan dan kelayakan," kata Yani di Jakarta, Jumat (10/1).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menambahkan, setiap pejabat negara yang menggunakan anggaran atau uang negara, perlu dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

"DPR RI bukan tukang pos, bukan lembaga tukang stempel. Seluruh jabatan di negara, dan berimplikasi kepada uang negara, maka dia harus mendapat persetujuan. Untuk mendapat persetujuan DPR RI, harus diuji," kata dia. 

Keputusan MK tersebut, tambah dia, mengindikasikan adanya deparpolisasi dan mendiskreditkan DPR RI.

"Ada gerakan deparpolisasi terhadap parlemen dengan memanfaatkan sejumlah kasus yang menimpa anggota DPR RI. Putusan MK ini banyak yang salah, kacau. Itu karena pemahaman hukum hakim MK tidak ada," kata Yani.




Sukardjito - 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Twitter

Recent Posts

Data pengunjung


free web counters

Countdown Pemilu 2014

Translete

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Jangan Lewatkan

Kalender

Popular Posts

Waktu sholat untuk .J Soewoko ٦٩ Lamongan. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Sholatlah engkau sebelum di Sholati

About Me

Powered By Blogger
 
Support : Creating Website | PPP Template | Crew Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ppp lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Template