Badan Legislasi (Baleg) sudah mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sejak pekan ini. Banyak perdebatan urgensi pembahasan RUU ini.
Dalam pemaparannya, Tenaga Ahli Baleg memiliki beberapa alasan sebagai latar belakang, yaitu pertama banyak korban jiwa akibat menenggak minuman beralkohol, baik berkadar tinggi maupun oplosan. Data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011 mencatat sebanyak 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol dan 9 persen dari kematian itu terjadi pada usia muda, antara 15-29 tahun. Minuman beralkohol juga berdampak pada tingginya angka kriminalitas di beberapa daerah di Indonesia, 58 persen disebabkan pengaruh minuman beralkohol.
Kedua, minuman beralkohol secara klinis mengganggu kesehatan sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid, dan jika diminum terus menerus dalam jangka panjang akan memicu munculnya penyakit kronis. Ketiga, pengaturan minuman beralkohol (miras), hanya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan beberapa peraturan daerah (perda) yang terkait minuman beralkohol.
Keempat, lemahnya penegakan hukum terutama terkait produksi, peredaran dan jual belinya, konsumsinya serta dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol. Pengatutan minuman beralkohol masih bersifat parsial, hanya mengatur pengendalian dan pajaknya.
"RUU ini memang penting, karena dibutuhkan masyarakat," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono, kepada JurnalParlemen, Selasa (29/1).
Dalam pemaparannya, Tenaga Ahli Baleg memiliki beberapa alasan sebagai latar belakang, yaitu pertama banyak korban jiwa akibat menenggak minuman beralkohol, baik berkadar tinggi maupun oplosan. Data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011 mencatat sebanyak 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol dan 9 persen dari kematian itu terjadi pada usia muda, antara 15-29 tahun. Minuman beralkohol juga berdampak pada tingginya angka kriminalitas di beberapa daerah di Indonesia, 58 persen disebabkan pengaruh minuman beralkohol.
Kedua, minuman beralkohol secara klinis mengganggu kesehatan sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid, dan jika diminum terus menerus dalam jangka panjang akan memicu munculnya penyakit kronis. Ketiga, pengaturan minuman beralkohol (miras), hanya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan beberapa peraturan daerah (perda) yang terkait minuman beralkohol.
Keempat, lemahnya penegakan hukum terutama terkait produksi, peredaran dan jual belinya, konsumsinya serta dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol. Pengatutan minuman beralkohol masih bersifat parsial, hanya mengatur pengendalian dan pajaknya.
"RUU ini memang penting, karena dibutuhkan masyarakat," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono, kepada JurnalParlemen, Selasa (29/1).


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !