JAKARTA - Anggota Komisi II
DPR dari Fraksi PPP Ahmad Muqowam menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) tidak dapat memaksakan keputusannya kepada Komisi Pemilihan
Umum (KPU). Pernyataan Muqowam itu menanggapi sikap bertahan KPU yang
tak mau mengeksekusi putusan ajudikasi Bawaslu agar Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI) diikutkan sebagai peserta Pemilu2014.
"Bawaslu tidak bisa perintahkan KPU. Itu tidak
bisa. Termasuk presiden, juga tidak bisa perintahkan KPU, kecuali KPU
buat keputusan sendiri," kata Muqowam saat rapat Komisi II dengan
Bawaslu dan KPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja,
di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/2).
Menurutnya, putusan Bawaslu soal PKPI itu tidak
otomatis menjadikan partai pimpinan Sutiyoso itu menjadi peserta pemilu.
Muqowam menegaskan, upaya maksimal yang bisa dilakukan Bawaslu terkait
dengan PKPI adalah membicarakannya dengan DPR.
"Mestinya Bawaslu ngomong dengan DPR karena
action-nya di luar sudah luar biasa sekali. KPU tidak bisa laksanakan
putusan Bawaslu terkait PKPI," tegas politisi PPP itu. (fas/jpnn)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !