JAKARTA– Partai politik
(parpol) menengah siap bersaing dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014
dengan mengusung sendiri pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden (capres-cawapres).
Sejumlah elite parpol menengah yang dimintai konfirmasi secara terpisah menyatakan siap bertarung dengan calon yang diusung semua parpol peserta pemilu lainnya jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang- Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Apalagi, sejumlah parpol menengah sudah menyiapkan capresnya baik dari kalangan internal maupun eksternal. Partai Hanura bahkan menjadi parpol pertama yang mendeklarasikan pasangancapres-cawapres, yakni Wiranto-Hary Tanoesoedibjo (WIN-HT).
"Hanura sudah menyiapkan pasangan capres dan cawapres WIN-HT dan itu sudah final. Karena itu Partai Hanura all out dalam pesta demokrasi 2014 baik di pileg maupun di pilpres," ungkap Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Menurut dia, persyaratan presidential threshold (PT) dalam UU Pilpres tidak diatur dalam konstitusi sehingga hal itu bertentangan dengan amanat UUD 1945. Di lain sisi, elektabilitas Partai Hanura semakin naik dan cukup dipercaya sebagai partai bersih yang bebas dari korupsi serta peduli pada kepentingan masyarakat.
Optimisme dan kesiapan yang sama juga diungkapkan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi, dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. Ketiga parpol ini juga sudah memasang kader internal mereka untuk diusung pada pilpres nanti. PAN mencalonkan Hatta Rajasa dan Partai Gerindra mengusung Prabowo Subianto. Sementara PKS sudah selesai menjaring lima figur capres dari kader internal melalui pemilihan raya (pemira).
Lima figur capres PKS adalah Anis Matta, Ahmad Heryawan, Hidayat Nur Wahid, Tifatul Sembiring, dan Nurmahmudi Ismail. Menurut Viva, PAN memiliki capres terbaik hasil rapat pimpinan nasional (rapimnas), yakni Hatta Rajasa. Meski akan bertarung dengan 12 capres sekalipun, PAN siap karena PAN memiliki basis suara tersendiri. ”Tidak ada calon lain dan tidak akan ada evaluasi mengenai pencapresan,” kata anggota Komisi IV DPR itu kemarin. Karena itu, dia berharap MK segera memutuskan uji materi UU tersebut.
Pasalnya, uji materi itu telah lama diajukan ke MK. Bahkan sejak Mahfud MD menjabat sebagai ketua MK. Namun hingga saat ini MK belum mengambil keputusan. "PAN yakin Hamdan Zoelva (Ketua MK) tidak akan melakukan abuse of powermeski yang mengajukan Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang (PBB)," ujar Wakil Ketua Fraksi PAN itu. Sementara Jazuli Juwaini memastikan bukan hanya parpol menengah yang bisa mengusung capres-cawapres jika uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dikabulkan MK.
Semua parpol peserta pemilu punya hak mengajukan sendiri capresnya tanpa bergantung pada koalisi dengan partai besar. "Itu mencerminkan demokrasi lebih terbuka khususnya terkait pilpres karena peluang pencapresan makin bergairah," ungkap anggota DPR itu. Hal itu juga membuat parpol tidak terkungkung parpol besar sebagaimana yang diatur dalam UU Pilpres saat ini dengan pembatasan electoral threshold 20% jumlah kursi parpol atau 25% suara sah pemilu secara nasional. "Pencalonan presiden tentu bukan gaya-gayaan, tetapi harus menampilkan putra terbaik yang memiliki kapasitas, integritas, dan visioner," katanya.
Gerindra juga mempertanyakan dari mana batasan PT 20% kursi DPR ditentukan sebagai syarat pengajuan capres. Karena itu, Gerindra menyambut baik jika uji materi UU Pilpres dikabulkan MK karena PT 20% tidak adil bagi parpol. "Jadi semua parpol memiliki hak untuk mengajukan capres masingmasing," kata mantan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Menurut dia, meski harus bertarung dengan 11 capres dari parpol lain, itu adalah risiko demokrasi.
Yang terpenting, banyak capres alternatif yang muncul dan menjadi pilihan dan daya tarik bagi para pemilih. Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) mengatakan partainya juga siap mengusung capres sendiri. Namun, figur yang akan diusung baru akan diputuskan dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas) awal Februari mendatang. "Tentu dalam situasi seperti itu PPP sendiri akan mengajukan calon," kata Romi. Menurut dia, pembatalan pasal yang mengatur mekanisme pengajuan capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pilpres termasuk ide baik.
Pasalnya, Pemilu 2014 merupakan era transisi kepemimpinan nasional yang bakal memunculkan figur pemimpin baru. Apalagi tidak ada kekuatan elektabilitas dominan di antara kandidat capres yang ada sekarang. "Dengan adanya pembatalan mekanisme pengajuan presiden berupa PT 20% itu, masyarakat akan punya banyak pilihan," ujarnya. Romi menilai, meski suara tersebar kepada 12 capres, parpol tidak kesulitan karena dimungkinkan terjadi koalisi di putaran kedua.
Terlebih jika perolehan suara tidak mencapai 50% plus satu. Namun, koalisi diprediksi akan mengecil karena setiap parpol punya keleluasaan. Parpol juga akan berhitung atas calon sendiri mengenai elektabilitasnya di mata publik. "Tidak masalah meski ada banyak capres. Selama ini masyarakat juga tidak merasa kesulitan dengan banyak parpol. Apalagi cuma 12 capres dan parpol," tandasnya.
Sejumlah elite parpol menengah yang dimintai konfirmasi secara terpisah menyatakan siap bertarung dengan calon yang diusung semua parpol peserta pemilu lainnya jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang- Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Apalagi, sejumlah parpol menengah sudah menyiapkan capresnya baik dari kalangan internal maupun eksternal. Partai Hanura bahkan menjadi parpol pertama yang mendeklarasikan pasangancapres-cawapres, yakni Wiranto-Hary Tanoesoedibjo (WIN-HT).
"Hanura sudah menyiapkan pasangan capres dan cawapres WIN-HT dan itu sudah final. Karena itu Partai Hanura all out dalam pesta demokrasi 2014 baik di pileg maupun di pilpres," ungkap Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Menurut dia, persyaratan presidential threshold (PT) dalam UU Pilpres tidak diatur dalam konstitusi sehingga hal itu bertentangan dengan amanat UUD 1945. Di lain sisi, elektabilitas Partai Hanura semakin naik dan cukup dipercaya sebagai partai bersih yang bebas dari korupsi serta peduli pada kepentingan masyarakat.
Optimisme dan kesiapan yang sama juga diungkapkan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi, dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. Ketiga parpol ini juga sudah memasang kader internal mereka untuk diusung pada pilpres nanti. PAN mencalonkan Hatta Rajasa dan Partai Gerindra mengusung Prabowo Subianto. Sementara PKS sudah selesai menjaring lima figur capres dari kader internal melalui pemilihan raya (pemira).
Lima figur capres PKS adalah Anis Matta, Ahmad Heryawan, Hidayat Nur Wahid, Tifatul Sembiring, dan Nurmahmudi Ismail. Menurut Viva, PAN memiliki capres terbaik hasil rapat pimpinan nasional (rapimnas), yakni Hatta Rajasa. Meski akan bertarung dengan 12 capres sekalipun, PAN siap karena PAN memiliki basis suara tersendiri. ”Tidak ada calon lain dan tidak akan ada evaluasi mengenai pencapresan,” kata anggota Komisi IV DPR itu kemarin. Karena itu, dia berharap MK segera memutuskan uji materi UU tersebut.
Pasalnya, uji materi itu telah lama diajukan ke MK. Bahkan sejak Mahfud MD menjabat sebagai ketua MK. Namun hingga saat ini MK belum mengambil keputusan. "PAN yakin Hamdan Zoelva (Ketua MK) tidak akan melakukan abuse of powermeski yang mengajukan Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang (PBB)," ujar Wakil Ketua Fraksi PAN itu. Sementara Jazuli Juwaini memastikan bukan hanya parpol menengah yang bisa mengusung capres-cawapres jika uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dikabulkan MK.
Semua parpol peserta pemilu punya hak mengajukan sendiri capresnya tanpa bergantung pada koalisi dengan partai besar. "Itu mencerminkan demokrasi lebih terbuka khususnya terkait pilpres karena peluang pencapresan makin bergairah," ungkap anggota DPR itu. Hal itu juga membuat parpol tidak terkungkung parpol besar sebagaimana yang diatur dalam UU Pilpres saat ini dengan pembatasan electoral threshold 20% jumlah kursi parpol atau 25% suara sah pemilu secara nasional. "Pencalonan presiden tentu bukan gaya-gayaan, tetapi harus menampilkan putra terbaik yang memiliki kapasitas, integritas, dan visioner," katanya.
Gerindra juga mempertanyakan dari mana batasan PT 20% kursi DPR ditentukan sebagai syarat pengajuan capres. Karena itu, Gerindra menyambut baik jika uji materi UU Pilpres dikabulkan MK karena PT 20% tidak adil bagi parpol. "Jadi semua parpol memiliki hak untuk mengajukan capres masingmasing," kata mantan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Menurut dia, meski harus bertarung dengan 11 capres dari parpol lain, itu adalah risiko demokrasi.
Yang terpenting, banyak capres alternatif yang muncul dan menjadi pilihan dan daya tarik bagi para pemilih. Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) mengatakan partainya juga siap mengusung capres sendiri. Namun, figur yang akan diusung baru akan diputuskan dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas) awal Februari mendatang. "Tentu dalam situasi seperti itu PPP sendiri akan mengajukan calon," kata Romi. Menurut dia, pembatalan pasal yang mengatur mekanisme pengajuan capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pilpres termasuk ide baik.
Pasalnya, Pemilu 2014 merupakan era transisi kepemimpinan nasional yang bakal memunculkan figur pemimpin baru. Apalagi tidak ada kekuatan elektabilitas dominan di antara kandidat capres yang ada sekarang. "Dengan adanya pembatalan mekanisme pengajuan presiden berupa PT 20% itu, masyarakat akan punya banyak pilihan," ujarnya. Romi menilai, meski suara tersebar kepada 12 capres, parpol tidak kesulitan karena dimungkinkan terjadi koalisi di putaran kedua.
Terlebih jika perolehan suara tidak mencapai 50% plus satu. Namun, koalisi diprediksi akan mengecil karena setiap parpol punya keleluasaan. Parpol juga akan berhitung atas calon sendiri mengenai elektabilitasnya di mata publik. "Tidak masalah meski ada banyak capres. Selama ini masyarakat juga tidak merasa kesulitan dengan banyak parpol. Apalagi cuma 12 capres dan parpol," tandasnya.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !