Metrotvnews.com, Jakarta:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
mengusulkan agar kelembagaan koalisi diatur dalam UU Pemilihan Presiden.
Sebab, dalam sejumlah kebijakan ada anggota parpol koalisi bersikap
sebagai oposisi, begitu juga sebaliknya.
"Ada parpol koalisi, ada parpol oposisi. Tidak abu-abu seperti sekarang," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jaffar kepada metrotvnews.com, Senin (8/10).
Marwan mengatakan, UU Pilpres harus mengatur jelas apa yang disebut dengan parpol koalisi dan oposisi. Ia yakin usulan tersebut akan disetujui anggota koalisi lainnya.
Senada dengan Marwan, Sekretaris Fraksi PPP juga menyatakan hal serupa. Ia melihat koalisi dalam Sekretariat Gabungaan saat ini tidak efektif.
"Kita bisa rasakan sepertinya hanya bersepakat bulat untuk urusan pembagian tugas di kabinet saja," ujar Arwani.
Bagi PPP, aturan koalisi dalam UU Pilpres bagus untuk menyusun norma dan adab berkoalisi.
"Saya pikir ada tuntutan untuk ke depan sehingga lebih jelas dan tegas, mana parpol pemerintah dan mana parpol koalisi," katanya.(Andhini)
"Ada parpol koalisi, ada parpol oposisi. Tidak abu-abu seperti sekarang," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jaffar kepada metrotvnews.com, Senin (8/10).
Marwan mengatakan, UU Pilpres harus mengatur jelas apa yang disebut dengan parpol koalisi dan oposisi. Ia yakin usulan tersebut akan disetujui anggota koalisi lainnya.
Senada dengan Marwan, Sekretaris Fraksi PPP juga menyatakan hal serupa. Ia melihat koalisi dalam Sekretariat Gabungaan saat ini tidak efektif.
"Kita bisa rasakan sepertinya hanya bersepakat bulat untuk urusan pembagian tugas di kabinet saja," ujar Arwani.
Bagi PPP, aturan koalisi dalam UU Pilpres bagus untuk menyusun norma dan adab berkoalisi.
"Saya pikir ada tuntutan untuk ke depan sehingga lebih jelas dan tegas, mana parpol pemerintah dan mana parpol koalisi," katanya.(Andhini)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !