KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Adnan Topan Husodo (kiri) dan Abdullah Dahlan dari Indonesia
Corruption Watch memberi keterangan terkait peraturan dana kampanye di
Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis (20/11). Belum adanya
peraturan pelaporan dana kampanye dikhawatirkan dimanfaatkan partai
politik untuk mencatat dana kampanye secara serampangan.
TERKAIT:
Penilaian ini disampaikan peneliti bidang politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan dalam pemaparan Outlook Korupsi Politik 2013 di Jakarta, Jumat (28/12/2012). "Tahun-tahun kritis, masa bulan madu dengan rakyat berkurang, mereka lebih fokus pada pengumpulan modal. APBN akan menjadi arena perburuan dan pembajakan untuk kepentingan politik tersebut," kata Abdullah.
Menurutnya, ada masalah yang terjadi di pemerintahan. Kementerian dan lembaga mulai mendesain program-program yang populis sesuai dengan kepentingan partai politik. "Dana hibah dan bantuan sosial di kementerian pun akan meningkat," katanya.
Selain itu, menurut Abdullah, partai politik mulai menginstruksikan para kadernya untuk mengumpulkan dana modal politik. Menjelang 2014, parpol membutuhkan dana yang sangat besar untuk biaya kampanye baik legislatif maupun pemilu Presiden. Disinyalir, proyek-proyek besar dan siluman akan bermunculan kemudian dijadikan sebagai pendanaan politik.
"Seperti proyek BLBI, Century, ataupun Hambalang," ujar Abdullah.
Kondisi ini, menurutnya, diperparah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum menyentuh masalah pendanaan kampanye. Tahun 2013, katanya, KPU masih sibuk melakukan verifikasi partai dan menyusun regulasi.
"Apalagi jika KPK dan penegak hukum lainnya juga lemah, ditambah kondisi KPK yang seringkali dilemahkan seperti ditariknya penyidik sehingga tidak bisa mengungkap kasus," kata Abdullah.
Editor :
Hindra
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !