Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan ke Malaysia mulai Selasa hingga Rabu hari ini untuk menghadiri Pertemuan Konsultasi Tahunan Indonesia-Malaysia di Kuala Lumpur. Diharapkan kunjungan itu dapat mengupayakan penyelamatan nasib dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20).
Dalam persidangan yang digelar Mahkamah Rendah Selangor selama Juni-Juli 2012, kedua TKI tersebut dinyatakan bebas alias tidak bersalah. Setelah mendapat vonis hukuman mati dari Mahkamah Tinggi pada 18 Oktober 2012, Frans dan Dharry kini menunggu pengadilan berikutnya di tingkat Mahkamah Rayuan guna memperoleh keadilan hukum di negara tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR yang antara lain membidangi TKI di luar negeri, Irgan Chairul Mahfiz, dua TKI yang bekerja sebagai petugas karena ketangkasan milik Hooi Teong Sim di Selangor tersebut, tidak melakukan tindak kejahatan sehingga harus dibebaskan oleh tuntutan hukum ataupun pengadilan.
“Frans dan Dharry justru merupakan saksi adanya kasus pencurian di lantai atas mes perusahaan tempat mereka menetap, beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Peristiwa itu terjadi pada 3 Desember 2010.Selain Frans dan Dharry, di mes itu terdapat seorang pegawai berkewargaan Malaysia saat dimasuki sang perampok,” ujar Irgan Chairul Mahfiz dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu, (19/12/2012).
Irgan menambahkan, pelaku pencurian adalah warga negara Malaysia, Kharti Raja. Karena diketahui perampok itu bertubuh besar, Dharry dan temannya yang warga Malaysia spontan melarikan diri ke luar.
Namun, tidak demikian dengan Frans yang berani sendirian menangkap pelaku. Frans membekuk Kharti dan sempat membawanya ke lantai bawah. Tak begitu lama, Kharti mengalami kematian di lokasi itu.
Dalam pemeriksaan polisi yang tiba di tempat kejadian ternyata ditemukan jenis narkoba dari saku celana si pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum terhadap jenazah Kharti dan menyimpulkan kematiannya akibat ’over dosis’.
Akibat kasus itu, pengadilan Mahkamah Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta rekannya dari Malaysia itu, sampai akhirnya memutus ketiganya tidak bersalah. Berdasarkan putusan itu pula, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi, akan tetapi yang digugat hanya Frans dan Dharry sementara rekannya tidak dikutsertakan dalam perkara gugatan.
”Di Pengadilan Mahkamah Tinggi inilah hakim tunggal Nur Cahaya Rashad menetapkan hukuman mati kepada Frans dan Hiu,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
(bal/ahy)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !