Jakarta: Pascabadan legislatif
DPR memutuskan tidak merevisi Undang-undang Pemilihan Presiden, Partai
Persatuan Pembangunan kembali berencana melanjutkan proses judical
review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan agar ambang batas
capres dan cawapres diturunkan dari 20 persen menjadi 3,5 persen.
Hal ini disampaikan anggota baleg dari fraksi PPP, Ahmad Yani, di sela
rapat baleg di Jakarta, Jumat (4/10) siang. Yani menyebut keputusan
baleg tidak merevisi UU Pilpres tahun 2008 adalah bentuk pelanggaran
konstitusi.
Menurut Yani, partainya tidak mau mengikuti arus parpol besar yang telah
menghilangkan hak setiap warga negara untuk maju sebagai capres dan
cawapres. Atas dasar ini, PPP melakukan walk out pada rapat baleg, Kamis
kemarin.
Editor: Willy Haryono
Home »
Kabar DPP PPP
» PPP akan Lanjutkan Proses Judicial Review
PPP akan Lanjutkan Proses Judicial Review
Written By Unknown on Senin, 07 Oktober 2013 | 21.41
Label:
Kabar DPP PPP
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !