Jakarta, Aktual.co — Revisi UU Pilpres harus segera diputuskan di
Rapat Paripurna. Jangan hanya menyangkut kepentingan partisan tetapi
juga harus menjadikan kepentingan nasional yang dikedepankan.
Demikian disampaikan Sekjen DPP PPP, M Romahurmuziy lewat siaran persnya yang diterima Aktual.co di Jakarta, Senin sore (30/9).
"Kebutuhan
bangsa ini menghadapi transisi kepemimpinan nasional 2014 adalah
sebanyak mungkin tokoh terbaik bangsa dicalonkan agar masyarakat punya
pilihan," ujar Romy sapaan akrabnya.
Maka oleh
karenanya, kepada partai-partai yang kebetulan sekarang memegang
kepercayaan rakyat lebih besar, Romy menyerukan untuk megubah ambang
batas pencalonan yakni 3,5 persen perolahan suara.
"Kembalikanlah
ambang batas pencapresan (presidential threshold) ke angka yang
memudahkan munculnya putra terbaik bangsa 3,5 persen, sesuai
parliamentary threshold," tegas Romy.
Dia juga
menyerukan agar partai di parlemen agar tidak menggunakan falsafah,
kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Selain itu jangan pula
membangun argumentasi yang menyesatkan seperti perlunya dukungan
persentase pengusungan yang besar untuk penguatan sistem presidensiil.
"Karena
landasan ketatanegaraan dan praktek politiknya jelas tidak ada
kaitannya antara perolehan suara pengusungan yang besar dengan
stabilitas kepresidenan. Apalagi dalam praktek, seringkali dukungan
parlemen sifatnya pragmatis dan tematik, bukan ideologis dan permanen,"
jelasnya
Menurutnya, parpol itu tugasnya
melayani dan memfasilitasi kebutuhan politik nasional, bukan menghadang
atau membelokkannya. Hal lain, bahwa peletakan revisi UU Pilpres sebagai
prolegnas diputuskan dalam mekanisme rapat paripurna DPR.
"Baleg
tidak memiliki kewenangan menganulir agenda revisi UU Pilpres yang
sudah masuk dalam Prolegnas melalui mekanisme pleno Baleg. PPP tetap
akan memperjuangkan revisi tersebut sampai dengan di rapat paripurna,"
pungkasnya.
Ari Purwanto
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !