Headlines News :
Home » » Ketua KPU Jatim Abaikan Panggilan KPK

Ketua KPU Jatim Abaikan Panggilan KPK

Written By Unknown on Jumat, 03 Januari 2014 | 04.48

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan baru bisa memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah 10 Januari 2014. Alasannya, ia masih mengikuti proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Jatim periode berikutnya, yang baru kelar pada 10 Januari 2014. "Saya minta pemanggilan kedua di atas 10 Januari. Setelah tanggal itu saya free," kata Andry kepada Tempo, Jumat, 3 Januari 2014.

Andry mengaku menerima surat dari KPK sekitar dua hari sebelum pemanggilan. Ia menduga surat  tanpa prangko itu dikirim oleh jasa kurir ke kantornya di KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam surat tersebut, KPK meminta Andry menjadi saksi pada Selasa, 31 Desember 2013, dalam perkara suap  Akil Mochtar. Andry tidak bisa memenuhi panggilan itu karena pada hari yang sama ia harus mengikuti tes kesehatan.

Menurut Andry, jika tidak mengikuti salah satu rangkaian seleksi KPU, dia akan dinyatakan gugur. Karena itu, dia lebih memilih mangkir dari pemanggilan KPK dan menundanya hingga seleksi KPU berakhir. "Kalau tidak ikut semua rangkaian tes, sama saja saya mengundurkan diri. Tapi, kalau pemanggilan KPK, kan, memungkinkan untuk ditunda," kata Andry.

Terkait dengan kasus Akil Mochtar, Andry menegaskan, dirinya tidak tahu-menahu soal materi atau janji materi yang dikaitkan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Menurut dia, saat persidangan sengketa dugaan kecurangan oleh KPU Jawa Timur digelar, baik dia maupun pengacaranya tidak pernah berkomunikasi langsung atau tidak langsung dengan majelis hakim, termasuk Akil Mochtar.

Pada saat itu, kata Andry, pihaknya hanya fokus mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk membantah gugatan pemohon, yaitu pasangan calon gubernur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja terkait penyelenggaraan pilkada. Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi, Andry siap melaksanakannya. Ia juga mengaku tidak tahu-menahu hal-hal lain yang berkaitan dengan materi ataupun uang bantuan sosial yang dituduhkan kepada gubernur inkumben diberikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Twitter

Recent Posts

Data pengunjung


free web counters

Countdown Pemilu 2014

Translete

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Jangan Lewatkan

Kalender

Popular Posts

Waktu sholat untuk .J Soewoko ٦٩ Lamongan. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Sholatlah engkau sebelum di Sholati

About Me

Powered By Blogger
 
Support : Creating Website | PPP Template | Crew Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ppp lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Template