TEMPO.CO, Surabaya -
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan
baru bisa memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah 10
Januari 2014. Alasannya, ia masih mengikuti proses seleksi anggota
Komisi Pemilihan Umum Jatim periode berikutnya, yang baru kelar pada 10
Januari 2014. "Saya minta pemanggilan kedua di atas 10 Januari. Setelah
tanggal itu saya free," kata Andry kepada Tempo, Jumat, 3 Januari 2014.
Andry mengaku menerima surat dari KPK sekitar dua hari sebelum pemanggilan. Ia menduga surat tanpa prangko itu dikirim oleh jasa kurir ke kantornya di KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam surat tersebut, KPK meminta Andry menjadi saksi pada Selasa, 31 Desember 2013, dalam perkara suap Akil Mochtar. Andry tidak bisa memenuhi panggilan itu karena pada hari yang sama ia harus mengikuti tes kesehatan.
Menurut Andry, jika tidak mengikuti salah satu rangkaian seleksi KPU, dia akan dinyatakan gugur. Karena itu, dia lebih memilih mangkir dari pemanggilan KPK dan menundanya hingga seleksi KPU berakhir. "Kalau tidak ikut semua rangkaian tes, sama saja saya mengundurkan diri. Tapi, kalau pemanggilan KPK, kan, memungkinkan untuk ditunda," kata Andry.
Terkait dengan kasus Akil Mochtar, Andry menegaskan, dirinya tidak tahu-menahu soal materi atau janji materi yang dikaitkan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Menurut dia, saat persidangan sengketa dugaan kecurangan oleh KPU Jawa Timur digelar, baik dia maupun pengacaranya tidak pernah berkomunikasi langsung atau tidak langsung dengan majelis hakim, termasuk Akil Mochtar.
Pada saat itu, kata Andry, pihaknya hanya fokus mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk membantah gugatan pemohon, yaitu pasangan calon gubernur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja terkait penyelenggaraan pilkada. Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi, Andry siap melaksanakannya. Ia juga mengaku tidak tahu-menahu hal-hal lain yang berkaitan dengan materi ataupun uang bantuan sosial yang dituduhkan kepada gubernur inkumben diberikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Andry mengaku menerima surat dari KPK sekitar dua hari sebelum pemanggilan. Ia menduga surat tanpa prangko itu dikirim oleh jasa kurir ke kantornya di KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam surat tersebut, KPK meminta Andry menjadi saksi pada Selasa, 31 Desember 2013, dalam perkara suap Akil Mochtar. Andry tidak bisa memenuhi panggilan itu karena pada hari yang sama ia harus mengikuti tes kesehatan.
Menurut Andry, jika tidak mengikuti salah satu rangkaian seleksi KPU, dia akan dinyatakan gugur. Karena itu, dia lebih memilih mangkir dari pemanggilan KPK dan menundanya hingga seleksi KPU berakhir. "Kalau tidak ikut semua rangkaian tes, sama saja saya mengundurkan diri. Tapi, kalau pemanggilan KPK, kan, memungkinkan untuk ditunda," kata Andry.
Terkait dengan kasus Akil Mochtar, Andry menegaskan, dirinya tidak tahu-menahu soal materi atau janji materi yang dikaitkan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Menurut dia, saat persidangan sengketa dugaan kecurangan oleh KPU Jawa Timur digelar, baik dia maupun pengacaranya tidak pernah berkomunikasi langsung atau tidak langsung dengan majelis hakim, termasuk Akil Mochtar.
Pada saat itu, kata Andry, pihaknya hanya fokus mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk membantah gugatan pemohon, yaitu pasangan calon gubernur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja terkait penyelenggaraan pilkada. Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi, Andry siap melaksanakannya. Ia juga mengaku tidak tahu-menahu hal-hal lain yang berkaitan dengan materi ataupun uang bantuan sosial yang dituduhkan kepada gubernur inkumben diberikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
AGITA SUKMA LISTYANTI
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !