Headlines News :
Home » » PPP Yakin MK Hapus Presidential Threshold

PPP Yakin MK Hapus Presidential Threshold

Written By Unknown on Kamis, 20 Maret 2014 | 00.24

Uji Materi UU Pilpres


Suryadharma Ali atau yang sering disebut SDA saat pelaksanaan Kampanye di Lamongan.
(Ahad,16/3/2014), Antara Photo
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. PPP yakin MK akan mengabulkan uji materi UU Pilpres dan menghapus Presidential Threshold (PT).

"Kalau melihat putusan MK sebelumnya yang menyerentakkan Pemilu, saya lihat MK akan putuskan penghapusan PT. Saya 75% yakin MK akan memutuskan untuk menghapus PT," kata Sekjen PPP Romahurmuzy saat berbincang dengan detikcom, Kamis (20/3/2014).

Politisi yang akrab disapa Romi ini kemudian menjelaskan analisisnya. Ia melihat bahwa konsekuensi dari putusan MK yang menyerentakkan Pileg dan Pilpres adalah tidak adanya PT.

"Kenapa? Kan kalau partai yang baru setahun berdiri dia belum punya PT," ujarnya.

Putusan MK yang memberlakukan Pileg dan Pilpres serentak baru berlaku pada 2019. Namun Romi optimis bahwa keputusan penghapusan PT akan dikabulkan dan berlaku mulai 2014.

"Pemilu serempak diberlakukan 2019 dengan alasan waktu, tapi itu terkait legislatif. Untuk penghapusan PT sangat mungkin dilakukan saat ini, mulai putaran Pilpres. Sangat ada waktunya," ujar anggota DPR Komisi IV ini.

Romi belum mau menjawab ketika ditanya mengenai sikap PPP bila nantinya PT benar-benar dihapuskan. Hal tersebut akan diputuskan pada Rapimnas PPP setelah Pileg."Kalau diputuskan demikian, harus dibawa ke Rapimnas terlebih dahulu. Saya belum bisa jawab," pungkasnya.
Seperti diketahui Yusril mengajukan pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.

Yusril berharap MK membatalkan Presidential Threshold (PT) yang diatur di UU Pilpres, yang menurutnya bertentangan dengan UUD 1945. Jika nantinya ini dibatalkan MK, maka parpol akan lebih banyak pasangan capres dan cawapres yang bertarung di Pilpres 2014.

Saat ini UU Pilpres mengatur pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan parpol, dan atau gabungan parpol, yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Jika uji materi yang diajukan Yusril dikabulkan MK, maka syarat itu gugur dan semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan capres cawapres.


(trq/trq) 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Twitter

Recent Posts

Data pengunjung


free web counters

Countdown Pemilu 2014

Translete

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Jangan Lewatkan

Kalender

Popular Posts

Waktu sholat untuk .J Soewoko ٦٩ Lamongan. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Sholatlah engkau sebelum di Sholati

About Me

Powered By Blogger
 
Support : Creating Website | PPP Template | Crew Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ppp lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Template