Headlines News :
Home » » H. Endang Sukandar : Penanganan Konflik Sosial Dengan Kearifan Lokal

H. Endang Sukandar : Penanganan Konflik Sosial Dengan Kearifan Lokal

Written By Unknown on Senin, 08 Oktober 2012 | 09.40


Drs. H. Endang Sukandar, M. Si., Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
Jakarta. Seputar Nusantara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pada tanggal 10 Mei 2012, yang sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 11 April 2012. Termuat didalam UU ini 62 pasal yang mengatur mengenai penanganan konflik sosial melalui tiga tahapan. Mulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Menurut Drs. H. Endang Sukandar, M. Si., Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan), bahwa UU ini menegaskan, penanganan konflik sosial harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, mengacu pada Bhineka Tunggal Ika, keadilan, kesetaraan gender, ketertiban, dan kepastian hukum. Juga mencerminkan keberlanjutan, kearifan lokal, tanggung- jawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak membeda-bedakan.
” Penanganan konflik bertujuan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Lalu memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan. Meningkatkan tenggang rasa dan toleransi, memelihara fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum. Serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat,” ungkap Endang Sukandar kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Jakarta
Lebih lanjut Endang menjelaskan bahwa konflik sosial dapat bersumber dari permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Perseteruan antar umat beragama dan/atau intern umat beragama, antar suku, dan antar etnis, sengketa batas wilayah, sengketa sumber daya alam, dan distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang, juga bisa memicu konflik sosial.
” Untuk mencegah terjadinya konflik sosial, maka setiap orang harus mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Lalu, semua orang harus menghormati perbedaan suku, bahasa, dan istiadat orang lain,” tegas Endang, Politisi dari PPP ini.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya konflik sosial, kita semua harus mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya. Kemudian, kita juga harus mengakui persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit.
“Sedangkan jika sudah terlanjur terjadi sebuah konflik sosial, penyelesaian konflik sosial dalam masyarakat harus dilakukan secara damai. Serta, mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan hasil musyawarah mengikat para pihak. Dan yang terpenting adalah harus sesuai dengan kearifan lokal,” tegasnya.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban meredam potensi konflik dalam masyarakat. Kemudian membangun sistem peringatan dini (early warning system, red.) untuk mencegah konflik atau perluasan konflik di daerah yang sedang terjadi konflik melalui media komunikasi.
” Fungsi Intelijen sangat berperan dalam mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat. Intelijen harus bekerja secara profesional dalam memberikan informasi dan data. Informasi dan data dari Intelijen bisa menjadi peringatan dini agar konflik sosial tidak terjadi dan tidak meluas,” pungkasnya. (Aziz)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Twitter

Recent Posts

Data pengunjung


free web counters

Countdown Pemilu 2014

Translete

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Jangan Lewatkan

Kalender

Popular Posts

Waktu sholat untuk .J Soewoko ٦٩ Lamongan. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Sholatlah engkau sebelum di Sholati

About Me

Powered By Blogger
 
Support : Creating Website | PPP Template | Crew Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ppp lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Template