Headlines News :
Home » » Premi 5% Gaji Dinilai Beratkan Pekerja

Premi 5% Gaji Dinilai Beratkan Pekerja

Written By Unknown on Senin, 08 Oktober 2012 | 00.44

 

JAKARTA– DPR menilai premi 5% dari gaji atau kisaran Rp19.000 sampai Rp27.000 masih memberatkan pekerja. Pemerintah diminta menekan lebih kecil lagi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan pemerintah perlu menekan besaran premi di bawah angka 5% dari gaji, agar tidak memberatkan pekerja atau kelompok masyarakat yang semestinya perlu dibantu.Sebab iuran premi secara langsung akan mengurangi pendapatan para pekerja. “Kalau masih bisa diupayakan menekan lebih kecil lagi itu justru lebih bagus, karena semakin kecil besaran iuran premi yang dikenakan terhadap pekerja akan meningkatkan kemampuannya,” ungkap Irgan saat dihubungi SINDOkemarin.
Jika kelompok kerja (pokja) persiapan penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sepakat antara Rp19.000 hingga Rp27.000 per bulan untuk setiap pekerja, Irgan justru mengusulkan sebesar Rp14.000, dengan catatan tidak mengurangi manfaat yang diberikan kepada pengiur.Dia mengakui jika logikanya semakin besar premi yang diberikan makin besar pula manfaat yang diterima, tapi pihaknya tetap mendorong agar pokja terus menekan besaran premi dengan layanan manfaat yang besar.
Irgan menekankan agar pemerintah dan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan BPJS lebih intensif dalam mempersiapkan penyelenggaraan BPJS Kesehatan, mengingat waktu yang tersedia tinggal 18 bulan dari tenggat waktu yang ditargetkan. Dia mengaku khawatir jika persiapan tidak dilakukan secara intensif BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan pelayanan yang maksimal saat jatuh tempo pelaksanaan. “Saya khawatir harapan BPJS terlaksana pada 1 Januari 2014 tidak maksimal,” ujarnya.
Karena itu, politikus PPP itu mengingatkan agar seluruh pihak terkait memanfaatkan waktu persiapan pelaksanaan BPJS secara maksimal,dengan mengintensifkan pertemuan untuk menyeragamkan sistem, manajemen, serta perubahan kultur perusahaan, terutama dalam proses transformasi empat BUMN menjadi BPJS. “Kadar egoisme kelembagaan harus dilepas demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai karena perdebatan sistem, manajemen, dan layanan manfaat, persiapan BPJS jadi terbengkalai,”ucapnya.
Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi Demokrat Nova Riyanti Yusuf mengatakan, hasil kesepakatan pokja terkait premi 5% dari gaji baru kesepakatan internal, sehingga masih berpotensi diperdebatkan anggota yang lain, khususnya saat dipresentasikan panitia kerja (panja).Artinya,besaran iuran premi tersebut bukan hasil dari kesepakatan akhir. “Itu semua baru kesepakatan awal di internal pokja sehingga masih berpotensi untuk diperdebatkan anggota yang lain saat dipresentasikan nanti,” kata Nova.
Menurut dia, besaran iuran premi yang dikenakan terhadap pekerja harus mengakomodir masukan dan keinginan dari para dokter, yakni setidaknya mencapai 27.500. Di samping itu, kesepakatan besaran premi harus terlebih dulu disetujui di Komisi IX DPR pada saat diplenokan dan disepakati bersama baru nanti hasilnya disampaikan kepada pemerintah. “Jadi, penetapan besaran premi ini masih jauh karena perlu menyerap aspirasi dari para dokter juga karena dokter merupakan elemen penting,”tandasnya.
Perempuan yang biasa dipanggil Noriyu itu menyatakan, meski penetapan besaran premi merupakan kewenangan pemerintah, DPR juga berhak memberikan rekomendasi. Pemerintah, kata Noriyu, boleh saja memiliki pertimbangan yang dinilai realistis, tapi DPR juga punya pertimbangan yang dinilai idealis. “Kalau pemerintah memiliki pertimbangan yang didasarkan pada realitas,kita juga punya dasar pertimbangan idealitas. Jadi, itu yang membedakan keinginan pemerintah dan DPR,”paparnya.
Sebelumnya,Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti mengatakan pokja persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan sepakat mematok besaran premi yang harus dibayar pekerja formal sebesar 5% dari gaji.
Namun,3% dari ketentuan premi 5% ditanggung pemberi kerja, sementara 2% sisanya ditanggung pekerja. Besaran yang disepakati antara Rp19.000 sampai Rp27.000 per bulan bagi setiap pekerja. “Kesepakatan ini belum final, masih akan dibahas di forum yang lebih tinggi,”kata dia. andi setiawan
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Twitter

Recent Posts

Data pengunjung


free web counters

Countdown Pemilu 2014

Translete

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Jangan Lewatkan

Kalender

Popular Posts

Waktu sholat untuk .J Soewoko ٦٩ Lamongan. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Sholatlah engkau sebelum di Sholati

About Me

Powered By Blogger
 
Support : Creating Website | PPP Template | Crew Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ppp lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Template