Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta. (JG Photo/Safir Makki)
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta. (JG Photo/Safir Makki) (sumber: Jakarta Globe)
Verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap parpol-parpol saat ini jauh lebih mudah dibandingkan pada pemilu sebelumnya

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengklaim proses verifikasi kartu tanda anggota (KTA) partai politik (parpol) yang termasuk dalam verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap parpol-parpol saat ini, jauh lebih gampang ketimbang pemilu sebelumnya.

"Jika dibandingkan tahun 2004 dan 2009, kesulitannya hanya dalam pemenuhan pada 33 provinsi itu. Tapi pada aspek proses, KTA jauh lebih mudah 2014 dibanding 2004 dan 2009," kata Nasrullah, dalam diskusi terkait verifikasi KTA, di Gedung Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Jumat (28/12).

Pada pemilu sebelumnya, Nasrullah yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilu di KPU Daerah (KPUD) Yogyakarta mengatakan, saat ini KPU masih memberikan kesempatan bagi parpol untuk menunjukkan pemilik KTA, jika KPU tidak berhasil menemukan orang dengan alamat keanggotaan. Sementara pada tahapan pemilu lalu, hal tersebut tidak dilakukan.

"Letak kemudahan kedua, secara khusus KTA. Kalau tahun 2004 dan 2009, verifikasi KTA ada KTP. Kalau tak sesuai pasti dinyatakan tak memenuhi syarat. Sekarang dibuat lunak, cukup dengan KTA," lanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Nasrullah terkait keluhan parpol yang merasa dipersulit dengan aturan verifikasi KTA dan pengambilan sampel di beberapa daerah. Hari ini misalnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), menilai bahwa verifikasi dan pengambilan sampel KTA menyulitkan mereka, dan hal tersebut terjadi di beberapa daerah.

"Jadi saya katakan, tidak ada yang sulit," pungkas Nasrullah lagi.