Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol (sumber: AFP)
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan pihaknya sebagai pendorong utama diusulkannya RUU Minuman Keras (Miras) yang dalam waktu dekat segera ditentukan nasib pembahasannya.
 

Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR, Arwani Thomafi, RUU itu diajukan PPP bukan untuk regulasi peredaran miras seperti sudah diimplementasi di beberapa daerah.

"Tetapi merupakan larangan untuk memproduksi, mengedarkan, dan mengkonsumsi miras," kata Arwani di Jakarta, Kamis (20/12).

Bagi PPP, alasan utama diinisiasinya RUU itu adalah sisi tuntunan agama Islam.  Selanjutnya adalah karena alasan kesehatan, lalu dampak negatif miras yang mendorong perilaku kriminal, dan keempat signifikansi miras terhadap pemasukan keuangan negara.

Dalam konsep PPP, pengawasan pelarangan miras akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian RI.

Mengenai sanksi, mengacu pada ketentuan pidana yang akan dirumuskan bersama ahli hukum pidana.

Hanya saja, dia juga menekankan PPP bisa memahami untuk daerah  wisata dan etnis tertentu yang secara kultural mengkonsumsi miras.

Satu hal, RUU  ini tentu akan memberikan ruang khusus untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang khusus pula.

"Tetapi prinsip RUU ini adalah larangan, bukan melakukan regulasi terhadap miras," kata dia.

Arwani juga mengakui pihaknya sudah memprediksi akan adanya kontroversi atas usulan RUU itu. Tapi terlepas dari itu, RUU itu sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2013.

"Bahwa ada perdebatan, saya pikir itu biasa menjadi dinamika di dalam pembahasan RUU," tuturnya.