Headlines News :
Home » » KPU dan Panwaslu Lamongan Ikut serta Sosialisasi

KPU dan Panwaslu Lamongan Ikut serta Sosialisasi

Written By Unknown on Rabu, 02 Oktober 2013 | 11.57

Ketua KPU Khoirul Huda dan Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya

Sementara itu dalam acara pembekalan Caleg PPP di Villa Pacet Mojokerto tersebut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Lamongan dalam rangka melakukan sosialisasi tata cara kampanye Pemilu Legislatif 2014 dan Peraturan KPU No 15/2013. 

Menurut Wakil Ketua PPP Lamongan Nihrul Bahi Alhaidar yang sempat kami temui mengatakan  dihadirkannya komisioner KPU dan Panwaslu dalam acara sosialisasi kampanye ini, diharapkan para caleg dan kader PPP memahami tata aturan kampanye. 

‘’Kami ingin tertib dalam kegiatan kampanye, maka kami hadirkan KPU dan Panwaslu untuk memberikan pengarahan tentang tata aturan pelaksanaan kampanye,’’ tambah Nihrul atau yang lebih akrab dipanggil Gus Irul.

Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya mengatakan pelaksanaan kampanye tertutup sudah dimulai sejak 11 Januari 2013. Sedangkan kampanye terbuka akan dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu pada 16 Maret sampai 5 April 2014. Dalam kegiatan kampanye parpol menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres dengan tembusan KPU dan Panwaslu. 

Dikatakan, tim pelaksana kampanye juga harus didaftarkan ke KPU dan tembusan Panwaslu. Untuk pemasangan alat peraga kampanye mengacu pada PKPU : 15/2013. PKPU ini mengatur pemasangan APK, bahwa baliho hanya boleh dipasang oleh partai politik jumlahnya satu unit untuk satu desa/kelurahan. 

‘’Sedangkan untuk caleg hanya boleh memasang APK berupa spanduk/banner ukuran maksimal 1,5 M X 7 M hanya satu unit untuk satu zona atau wilayah,’’ kata Husodo. 

Sempat diwarnai ketegangan

Aturan KPU yang mengalami perubahan ini sempat membuat Caleg PPP sempat bersitegang dan adu argumentasi terkait banyaknya Banner atau Baliho yang di tertibkan, disatu sisi lain ada aturan mengenai sosialisasi setelah ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) oleh KPU

Namun Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya mengatakan harus tetap diperhatikan Perbup tentang pemasangan alat atau media itu. Bukan saja saat seperti ini, dalam masa-masa sebelum PKPU : 15/2013 ini pun tiap pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan.

Sedangkan Ketua KPU Khoirul Huda menambahkan, dalam melaksanakan kampanye parpol peserta pemilu maupun caleg hendaknya sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang Pemilu. 

‘’Agar mendapat simpati masyarakat, maka dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh caleg atau pendukungnya harus santun,’’ kata Arsyad. 

Dikatakan, dibatasinya pemasangan APK (alat peraga kampanye) sebagaimana diatur dalam PKPU No 15/2013 tujuannya untuk semangat keadilan yang dikedepankan, agar ada keseimbangan antara caleg berduit dan caleg yang tidak berduit. 

‘’Sehingga tidak jor-joran pasang APK,’’ pungkasnya.

(Zul)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Twitter

Recent Posts

Data pengunjung


free web counters

Countdown Pemilu 2014

Translete

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Jangan Lewatkan

Kalender

Popular Posts

Waktu sholat untuk .J Soewoko ٦٩ Lamongan. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Sholatlah engkau sebelum di Sholati

About Me

Powered By Blogger
 
Support : Creating Website | PPP Template | Crew Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ppp lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Template