JAKARTA, SOROTnews.com
- Menysusul dugaan penyimpangan dana haji yang dilakukan oleh
Kemenetrian Agama (Kemenag) RI yang antara lain diduga melibatkan
anggota DPR RI FPKS Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar dari FPPP, Ketua DPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi, menyatakan belum
mengetahui persoalan pengusutan penggunaan dana haji atau penetapan
Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang saat ini sedang diselidiki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
"Saya kira
Pak Suryadharma Ali sudah mengelola dengan baik. Tapi, saya belum tahu
secara jelas mana kasus penyimpangan dana haji yang dimaksud? Sebab baru
kali ini Dirjen Haji dipimpin seorang ekonom yang mahir dan memahami
pengelolaan dana haji yang besar itu," kata Arwani pada wartawan di
Jakarta, Jumat (8/2/2014).
Menurut Arwani,
perkembangan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian
Agama saat ini sangat baik. "Baru kali ini direktorat jenderal haji
dipimpin oleh ekonom yang memahami bagaimana mengelola dana yang begitu
besar. Sosok Anggito Abimanyu yang merupakan ekonom UGM saya sudah
profesional,” ujarnya.
Bahkan lanjut Arwani,
peningkatan pelayanan itu terus dilakukan. Dalam hal itu dia melihat
kinerja Suryadharma Ali (SDA) sebagai menteri agama didalam soal haji
sudah sangat baik. “Jadi, saya berharap langkah-langkah KPK di dalam
proses penegakan hukum tidak memunculkan pemahaman lain,” katanya.
KPK membuka penyelidikan atas kasus dana haji di Kemenag RI. Kasus ini
mencuat menjelang pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP
selama tiga hari 7-9 Februari 2014 di Bandung, Jawa Barat.
Ketua Fraksi PPP DPR RI Hasrul Azwar telah diperiksa oleh KPK dua hari
lalu dalam penyelidikan kasus penetapan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji
(BPIH). "Saya diundang KPK, status saya tidak jelas sebagai apa? Tidak
disebut saksi atau apa, tapi memberikan keterangan," kata Hasrul yang
juga Wakil Ketua Umum PPP ini di Gedung DPR, Jakarta, Kamis kemarin.
Hasrul mengakui mendapat pertanyaan dari penyidik KPK soal penetapan
BPIH. Menurut Ketua Fraksi PPP itu mengatakan BPIH dalam undang-undang
dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah. Kemudian
ditindaklanjuti oleh presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sebelumnya, KPK mengaku tengah mendalami laporan kejanggalan
pengelolaan dana haji, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK). KPK menelusuri kejanggalan dana haji di Kementerian
Agama (Kemenag) periode 2004-2012 itu, dengan mengakses laporan yang
telah diterima dari PPATK. Bahkan Juru Bicara KPK, Johan Budi,
menegaskan pihaknya berencana memeriksa Menteri Agama Suryadharma Ali
yang juga Ketua Umum PPP.(SON/mnb)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !