JAKARTA. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak setuju dengan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk penyelamatan Mahkamah
Konstitusi (MK). Parpol berlambang kakbah ini lebih setuju
revisi UU 24/2003
tentang MK.
Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin
mengatakan, rencana penerbitan Perppu harus dicermati lebih
mendalam. Pihaknya mempertanyakan apakah Perppu tersebut sudah tepat atau
tidak?
“Alangkah ebih baiknya, kita benahi, undang-undang
yang ada, diantaranya: membenahi tata cara rektutmen MK, itu
dulu saya kira dikedepankan, dari pada
mengedepankan Perppu, dahulukan revisi UU MK,” kata Lukman
Kamis (10/10/13).
Wakil Ketua MPR ini menambahkan, revisi UU MK akan mengatur
secara keseluruhan. Bahkan, ada beberapa klausul yang bias dimasukkan.
“Ada juga yang harus direvisi, yaitu, tentang pengaduan
masyarakat, apabila ada pelanggaran kode etik,” terangnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !